Pengungkapan Mafia Solar di SPBU 44.595.07 Modern Wonoketingal, Karanganyar, DemakStasiun Pengisian Bahan-Bakar Umum (SPBU) 44.595.07 Modern Wonoketingal, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, kini menjadi titik kemacetan harian akibat antrean kendaraan diesel yang berebut mendapatkan Solar bersubsidi.
Dikutip dari Obor Rakyat, modifikasi tangki pada truk dan mobil diesel menjadi modus operandi mafia Solar untuk mengambil lebih banyak bahan bakar dari yang seharusnya. Solar bersubsidi tersebut kemudian dijual dengan harga tinggi kepada penampung setempat.
Tim awak media menemukan pada hari Sabtu (6/7/2024) sekitar pukul 00.32 WIB, antrean kendaraan jenis truk golongan 2 yang diduga telah dimodifikasi sedang melakukan aktivitas pengisian BBM bersubsidi jenis solar di SPBU tersebut.
Salah satu truk yang teridentifikasi adalah truk box putih dengan tangki penampung BBM bersubsidi jenis solar berpelat nomor H 9196 NE. Sopir truk, Agus, mengaku bahwa pemilik truk tersebut adalah Mbah M. Solar bersubsidi yang diangkut oleh truk ini juga dikendalikan oleh seorang koordinator lapangan bernama Jailani.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, BBM bersubsidi jenis solar ini diangkut menggunakan truk modifikasi tersebut dan kemudian disetorkan ke gudang milik Mbah M. Diduga, dalam praktik ini, petugas SPBU bekerja sama dengan para pelaku ilegal, menggunakan barcode dan pelat nomor mobil yang berbeda-beda untuk setiap transaksi.
Salah satu sumber di lapangan mengungkapkan bahwa petugas SPBU turut menikmati keuntungan dari selisih harga jual yang meningkat. Solar subsidi dijual dengan harga mencapai Rp7.200 hingga Rp7.300 per liter, lebih tinggi daripada harga resmi yang hanya Rp6.800 per liter.
Mafia solar ini diketahui mampu menyerap lebih dari 2000 hingga 3000 liter Solar setiap harinya, bahkan lebih, yang akhirnya merugikan masyarakat yang sebenarnya membutuhkan subsidi tersebut untuk transportasi sehari-hari. Dengan keterlibatan petugas SPBU yang diduga turut serta dalam skema ilegal ini, distribusi solar subsidi terganggu secara signifikan.
Skandal ini menyoroti urgensi penanganan khusus oleh otoritas terkait dan pihak berwajib, baik dari Polres Demak maupun Polda Jateng, serta Pertamina dan BPH Migas, untuk menjamin keadilan dalam distribusi bahan bakar bersubsidi dan melindungi kepentingan konsumen dari praktik ilegal yang merugikan.
