Kediri – Dugaan praktik produksi dan peredaran minuman keras (miras) ilegal di Kabupaten Kediri kembali mengemuka dan menyita perhatian publik. Berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat, dua nama disebut-sebut berada dalam pusaran dugaan tersebut, yakni sosok berinisial J yang dikenal sebagai Jebleng, serta Ding Dong alias Rudi Dhebleng, yang diduga tidak hanya menjual tetapi juga memproduksi miras secara ilegal.
Sumber masyarakat menyebutkan bahwa jaringan distribusi ini telah merambah ke berbagai titik strategis. Jebleng diduga menguasai sejumlah lapak penjualan yang tersebar luas, mulai dari Kecamatan Gurah (kawasan Kranggan), depan kawasan wisata Ubalan Kalasan, hingga wilayah Wates. Tak hanya itu, peredaran ini disinyalir kuat telah masuk ke wilayah Kecamatan Ngancar (Kunjang) dan Kecamatan Plosoklaten (Jarak). Situasi ini memunculkan pertanyaan besar di ruang publik, mengingat aktivitas tersebut diduga telah berlangsung lama dan seolah tidak tersentuh.
Sementara itu, Ding Dong (Rudi Dhebleng) disebut-sebut terlibat langsung dalam rantai produksi miras ilegal. Hasil produksi rumahan tersebut diduga didistribusikan melalui jaringan lapak di wilayah Kediri, termasuk titik-titik di Jarak (Plosoklaten) dan Kunjang (Ngancar). Jika dugaan ini benar, maka praktik tersebut bukan sekadar eceran, melainkan sebuah industri ilegal terorganisir yang mengancam kesehatan masyarakat.
Jenis miras yang diperjualbelikan mencakup ciu, kawa-kawa, hingga Alexis. Warga di wilayah Kranggan (Gurah) hingga Wates mulai merasa resah karena peredaran miras non-pabrikan ini kerap memicu gangguan ketertiban dan tindak kriminalitas. Warga menyebut kondisi ini sebagai “api dalam sekam”.
“Kalau hanya satu dua titik mungkin bisa disebut kecolongan. Tapi kalau penjualan dan produksi diduga berjalan bersamaan di Ngancar, Plosoklaten, hingga Gurah, ini seperti gajah di pelupuk mata yang tak terlihat,” ujar seorang warga dengan nada menyindir.
Khusus di wilayah Wates dan sekitarnya, masyarakat menaruh harapan besar pada Kapolsek Wates, Agus Sudarjanto, S.H., serta jajaran kepolisian di polsek terkait untuk segera melakukan pengawasan ketat. Mengingat lokasi-lokasi seperti Kunjang, Jarak, dan Kranggan kini menjadi sorotan, publik menanti apakah hukum benar-benar akan hadir secara adil.
Secara hukum, praktik ini melanggar UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Hingga berita ini diturunkan, media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak Jebleng, Rudi Dhebleng, maupun aparat penegak hukum setempat demi keberimbangan informasi.
.jpeg)
.jpeg)
