Terbutki edarkan Miras ilegal, Hanafi Bos Arak Ngujang 2 Tulungagung Terpaksa diamankan Polisi Beserta Ratusan Botol sebagai BB.






     Tulungagung - Terungkapnya Peredaran Miras Jenis arak Bali Milik Hanafi ini Berawal dari salah satu informasi dari salah satu warga akan aktifitas jual beli Arak Secara offline (COD). Mendapatkan informasi tersebut Jajaran Reskrim Polres Tulungagung kemudian berhasil amankan Penjual arak tersebut.Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, kini sang pemilik arak diamankan di Polres Tulungagung.

    Tertangkapnya Hanafi bos arak asal Ngujang 2 Kecamatan Sumbergempol Berawal dari kegiatan Jual beli Arak dengan sistem COD. Saat melakukan transaksi Jual beli arak di daerah Sumber Gempol Tersebut, Polisi kemudian melakukan Pengembangan di Toko Milik Hanafi di area jembatan Ngujang 2.Hasil pengembangan tersebut Polisi berhasil amankan ratusan botol isi miras Jenis Arak Bali yang tersimpan rabi ditoko Milik  Hanafi.

       Dari keterangan sejumlah warga sekitar Membenarkan hal tersebut,  Setidaknya ada 5 orang yang diduga anggota Polisi perpakaian Preman masuk dan menyita puluhan dos Miras dari toko pak Hanafi,
" kayak e tadi yang merazia toko arak pak Hanafi orang polres tapi berbaju preman dan ada beberapa mobil dinas Polisi lalu lalang disekitar sini," ujar BI warga Ngujang 2.









Hasil keterangan pihak - pihak yang berhungan dengan kasus ini membenarkan kejadian tersebut. Bahwa toko arak Hanafi memang telah dirazia pihak berwajib. Sumber media ini yang engan disebutkan identitasnya membenarkan hal tersebut.  Dan saat ini pihak keluarga masih dalam proses nego ke pihak polres melalui beberapa pihak yang mengaku Oknum Polisi, Dengan harapan kasus ini bisa diselesaikan tanpa harus diproses Hukum.




    Jika terbukti bersalah Hanafi yang merupakan pemain lama, arak besar di Tulungagung bisa disangkakan sebagai,penjual arak atau minuman beralkohol di Indonesia diatur secara ketat dalam berbagai undang-undang dan peraturan. Secara umum, aturan utamanya meliputi UU Cukai, KUHP, serta Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). Penjual diwajibkan memiliki izin edar resmi dan dilarang keras menjual kepada anak di bawah umur.Aturan hukum terkait penjualan arak antara lain:UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai: Perdagangan minuman beralkohol diawasi secara nasional. Menjual tanpa izin atau tanpa pita cukai yang sah adalah tindak pidana pelanggaran cukai.

    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):Pasal 424 UU No. 1 Tahun 2023: Menjual atau memberikan minuman memabukkan kepada seseorang yang telah terlihat mabuk dapat diancam pidana penjara.Pasal 538 KUHP: Memberi atau menjual arak kepada anak di bawah umur 16 tahun diancam dengan pidana.Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag): Mengatur tata cara dan syarat peredaran minuman beralkohol. Pengecer wajib memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) dan dilarang menjual kepada pembeli di bawah usia 21 tahun.Peraturan Daerah (Perda) Setempat. Perda yang secara spesifik mengatur larangan atau batasan zonasi penjualan minuman beralkohol.Pelanggaran terhadap aturan perizinan dan peredaran minuman beralkohol dapat dikenakan sanksi administrasi, denda 200 juta, dan pidana penjara 5 tahun.(team).

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama