Kediri, 6 Februari 2025 – Kasus dugaan tindak pidana penipuan dan pemerasan kembali mencuat, kali ini menimpa seorang korban berinisial D yang diduga menjadi sasaran aksi kejahatan seorang pria bernama Dimas. Kejadian bermula dari perkenalan mereka di aplikasi Omi, sebuah platform kencan daring yang memungkinkan penggunanya untuk mencari teman atau pasangan. Perkenalan yang awalnya terlihat normal ternyata berubah menjadi skenario kejahatan yang merugikan korban baik secara finansial maupun psikologis.
Berdasarkan keterangan korban, setelah berkenalan beberapa waktu melalui aplikasi tersebut, Dimas mengajak D untuk bertemu dengan alasan mencari kos harian yang dapat digunakan untuk tempat tinggal sementara. Korban yang tidak menaruh curiga terhadap niat pelaku akhirnya menyetujui ajakan tersebut dan mereka bertemu sesuai dengan kesepakatan. Namun, begitu tiba di lokasi kos harian yang telah ditentukan, situasi berubah drastis.
Dimas diduga mengambil paksa ponsel korban dan memaksanya untuk mengunduh beberapa aplikasi pinjaman online (pinjol) seperti Akulaku, AdaKami, 360 Kredit, dan Easy Cash. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Dimas yang mengaku sebagai pelatih kursus mengemudi di perusahaan N**** Kediri, langsung mengutak-atik aplikasi tersebut untuk mengajukan pinjaman atas nama korban. Dari berbagai aplikasi yang diajukan, satu di antaranya, yakni Akulaku, menyetujui permohonan pinjaman sebesar Rp200.000.
Setelah pencairan dana berhasil dilakukan, pelaku segera menarik uang tersebut melalui aplikasi BRIMO milik korban tanpa seizinnya. Tidak puas dengan nominal yang diperoleh, Dimas kembali memaksa korban untuk menarik tunai sebesar Rp100.000 dari ATM di depan Kodim 89. Tak hanya itu, sisa dana dari pinjaman online tersebut juga dipindahkan ke akun Dana milik pelaku dengan rincian transfer sebesar Rp60.000, Rp20.000, dan Rp20.000, yang menandakan bahwa pelaku sudah memiliki pola dalam menjalankan aksinya.
Namun, dugaan kejahatan yang dilakukan oleh Dimas tidak berhenti sampai di situ. Korban juga mengungkapkan bahwa Dimas diduga melakukan tindakan tidak pantas di dalam kamar kos dengan cara membujuk rayu korban hingga akhirnya korban menuruti permintaan pelaku. Situasi ini semakin memperjelas bahwa ada unsur pemaksaan dan eksploitasi dalam kasus ini, yang dapat dikategorikan sebagai bentuk pelecehan atau pemerasan dalam konteks relasi sosial yang tidak setara.
Lebih lanjut, dalam beberapa kesempatan, Dimas mengaku kepada korban bahwa ia telah membobol pinjaman online hingga mencapai puluhan juta rupiah. Pengakuan ini mengindikasikan bahwa pelaku bukan pertama kalinya melakukan aksi serupa, melainkan sudah memiliki pengalaman dan pemahaman dalam mengeksploitasi sistem keuangan digital untuk kepentingan pribadinya. Hal ini tentu menjadi perhatian serius mengingat modus operandi yang digunakan semakin canggih dan memanfaatkan teknologi digital untuk melakukan kejahatan.
Dimas diketahui sebagai warga Nganjuk yang saat ini bekerja di Kediri. Selain itu, dalam komunikasi melalui aplikasi pesan singkat, pelaku sempat mengakui bahwa dirinya ingin "bermain bola", yang diduga merujuk pada aktivitas perjudian online. Informasi ini semakin memperkuat dugaan bahwa Dimas tidak hanya melakukan penipuan finansial melalui pinjaman online, tetapi juga terlibat dalam aktivitas ilegal lainnya yang berpotensi merugikan dirinya dan orang lain.
Pasal yang Ditujukan kepada Pelaku:
Pasal 378 KUHP – Tindak pidana penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Pasal 368 KUHP – Pemerasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Pasal 27 Ayat (1) UU ITE No. 19 Tahun 2016 – Penyalahgunaan sistem elektronik untuk tindakan kejahatan keuangan.
Pasal 303 KUHP – Perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik, dan pihak berwenang diharapkan segera mengambil langkah-langkah hukum yang tegas untuk mengusut dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku. Masyarakat juga diimbau untuk lebih berhati-hati dalam berkenalan melalui aplikasi daring, tidak mudah percaya terhadap orang yang baru dikenal, serta lebih waspada terhadap berbagai modus kejahatan yang semakin berkembang di era digital saat ini.
Penting bagi masyarakat untuk meningkatkan kesadaran akan keamanan digital serta memahami bahaya dari penyalahgunaan pinjaman online yang bisa merugikan individu. Kejahatan siber dan penyalahgunaan teknologi semakin meningkat, sehingga kewaspadaan dan edukasi tentang keamanan data pribadi harus menjadi prioritas. Jika mengalami kasus serupa, segera laporkan kepada pihak berwajib agar tindakan hukum bisa segera dilakukan guna mencegah jatuhnya korban berikutnya.


.jpeg)