Klarifikasi Ditunggu, Dugaan Karaoke Bodong di Ruko Mandiri Sidoarjo

Sidoarjo – Sebuah tempat hiburan malam yang dikenal dengan nama Mamba Poppy, berlokasi di Ruko Mandiri Residence No. 21–22, Desa Jeruk Gamping, Kabupaten Sidoarjo, menjadi perhatian masyarakat sekitar. Pasalnya, tempat yang dari luar tampak sebagai kafe tersebut diduga mengoperasikan fasilitas karaoke lengkap dengan pemandu lagu (PL) tanpa kejelasan izin resmi.

Berdasarkan pantauan di lapangan, Mamba Poppy diketahui mulai beroperasi sejak pukul 15.00 WIB hingga 03.00 WIB. Aktivitas hiburan malam dengan gemerlap lampu ini memunculkan pertanyaan di tengah warga, khususnya terkait legalitas usaha karaoke yang diduga berjalan bersamaan dengan aktivitas kafe.
Sejumlah warga sekitar mengaku resah dan mempertanyakan kelengkapan izin usaha tersebut.
“Kalau hanya kafe mungkin beda, tapi kalau sudah ada karaoke, apalagi pakai pemandu lagu, izinnya harus jelas,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Izin Usaha Bukan Formalitas
Perlu diketahui, usaha kafe dan karaoke merupakan dua kategori usaha yang berbeda, sehingga masing-masing wajib mengantongi izin tersendiri. Ketentuan ini mengacu pada:
UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,
PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berbasis Risiko,
serta Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo terkait ketertiban umum dan perizinan usaha.
Apabila sebuah usaha menyelipkan aktivitas hiburan karaoke tanpa izin yang sah, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan pelanggaran administratif hingga sanksi hukum, tergantung hasil pemeriksaan dan dampak yang ditimbulkan di masyarakat.
APH Diminta Lakukan Pengecekan
Sorotan publik kini mengarah pada Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi terkait, seperti Satpol PP, Dinas Perizinan, dan Kepolisian, untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi. Warga menilai, kejelasan izin perlu disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan kesan bahwa aturan dapat diabaikan.
“Kalau dibiarkan, nanti muncul anggapan hukum bisa dinegosiasikan. Padahal aturan dibuat untuk dipatuhi,” ungkap tokoh masyarakat setempat.
Klarifikasi Pengelola Ditunggu
Demi menjaga prinsip keberimbangan dan transparansi, hingga berita ini diterbitkan belum ada klarifikasi resmi dari pihak pengelola Kafe Mamba Poppy terkait kelengkapan izin karaoke yang diduga beroperasi di lokasi tersebut.
Media dan masyarakat menegaskan pentingnya klarifikasi terbuka:
Jika memang berizin, silakan ditunjukkan
Jika belum, segera dibenahi sesuai aturan
Sebab dalam negara hukum, izin bukan sekadar hiasan dinding, melainkan syarat mutlak dalam menjalankan usaha.
Hukum tak pernah tidur—ia hanya menunggu waktu untuk mengetuk pintu.
(Tim BAS – Redaksi)
Bersambung…

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama