Tangki Modifikasi, Barcode Berganti, Solar Bersubsidi Diduga Mengalir ke Industri

 


Hasil penelusuran tim investigasi di sejumlah SPBU juga menemukan dugaan adanya rantai distribusi solar subsidi yang berujung pada penjualan kembali kepada pihak industri.


Berdasarkan informas8i yang dihimpun tim di lapangan, solar subsidi yang diperoleh dari SPBU disebut dibeli dengan harga sekitar Rp6.800 per liter. Solar tersebut kemudian diduga dijual kembali kepada perusahaan atau pihak industri dengan harga sekitar Rp12.000 per liter, atau mendekati harga BBM nonsubsidi.


Jika angka tersebut benar dan dapat dibuktikan melalui transaksi maupun dokumen pendukung, terdapat selisih sekitar Rp5.200 per liter. Artinya, setiap 1.000 liter solar yang dialihkan dari jalur subsidi ke penjualan non-subsidi berpotensi menghasilkan selisih sekitar Rp5,2 juta.


Dengan kapasitas kendaraan yang diduga telah dimodifikasi untuk menampung hingga sekitar 1 ton solar, keuntungan dari satu kali pengangkutan secara matematis dapat mencapai sekitar Rp5,2 juta, apabila harga dan volume tersebut benar-benar terkonfirmasi.


Pola inilah yang menjadi perhatian tim investigasi: solar subsidi dibeli secara berulang di SPBU, diduga menggunakan barcode yang berganti-ganti, kemudian dikumpulkan dalam jumlah besar dan selanjutnya berpotensi dialihkan untuk kepentingan industri.



Temuan tersebut perlu segera diverifikasi oleh aparat penegak hukum dengan mencocokkan data transaksi SPBU, barcode yang digunakan, identitas kendaraan, kapasitas tangki atau tempat penampungan, rekaman CCTV, hingga aliran penjualan solar setelah keluar dari SPBU.


Sebab, apabila benar terjadi, persoalannya bukan lagi sekadar pengisian solar berulang. Ada dugaan rantai keuntungan yang memanfaatkan selisih harga BBM subsidi dan harga non-subsidi. Negara menanggung beban subsidi, sementara keuntungan justru dinikmati oleh pihak yang tidak semestinya.


Pengamat hukum asal Malang, Tribisono, S.H., M.H., mendesak Kapolres Probolinggo agar berani bertindak tegas apabila hasil penyelidikan menemukan adanya pelanggaran.


“Kapolres Probolinggo harus berani bertindak tegas. Sikat semua mafia BBM yang terbukti melakukan penyalahgunaan dan merugikan negara serta rakyat kecil. Jangan sampai BBM subsidi yang seharusnya untuk masyarakat justru dimanfaatkan pihak tertentu untuk mencari keuntungan.”


Sementara itu, tim investigasi kami telah turun langsung ke lapangan dan melakukan penelusuran di sejumlah SPBU. Temuan mengenai kendaraan yang diduga dimodifikasi, penggunaan barcode yang berbeda-beda, pengisian berulang, hingga dugaan penjualan kembali kepada pihak industri akan terus didalami.


SPBU 54.672.09 yang berada di jalan panglima sudriman, asem kandang Kraksaan adalah lokasi para anak buah JHon belanja solar subsidi.Mereka gunakan 4 unit kendaraan Mitsubisi kuda N 1148 ZC dan P 916 WF serta Toyota Kijang Abu- abu P 1553 dan N 1514 DN, dipastikan 4 Kendaraan tersebut bolak balik untuk borong solar.


Dugaan mereka gunakan barcode secara acak dan Kasih uang pelicin kepada pihak SPBU agar aktifitas borong solar lancar.


Solar hasil borong kemudian di tampung sementara di gudang disalah satu lahan warga di wilayah jalan Raya Besuk no 11 desa alas Kandang, Kecamatan Besuk.


Publik kini menunggu langkah aparat penegak hukum untuk membongkar secara terang benderang rantai distribusi tersebut. Jika seluruh dugaan itu terbukti, maka perlu ditelusuri bukan hanya pelaku di lapangan, tetapi juga pihak yang menampung, membeli, maupun pihak lain yang diduga memperoleh keuntungan dari penyalahgunaan solar bersubsidi.


Hal tersebut jelas melanggar UU no 22 tahun 2001 tentang migas  dengan ancaman kurungan 15 tahun serta denda 60 milyart.


Hingga berita ini diturunkan JHon sang bos mafia solar Probolingo belum bisa di konfirmasi.(team)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama